Banyak Petugas Meninggal Dunia di Pemilu 2019, KPU Usulkan Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Ilham Saputra/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pemilu 2024, mencakup pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) digelar pada 21 Februari 2024. Sedangkan Pilkada 2024 diusulkan pada 27 November.

Dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 16 September, KPU juga menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah, salah satunya pembentukan badan ad hoc yang akan bertugas di Pemilu 2024. Mengingat banyaknya petugas yang meninggal maupun sakit di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Pemilu 2019 ada 722 meninggal dan 798 sakit, bahkan di pemilihan (kepala daerah, red) 2020, ada 117 meninggal dan 153 sakit," ujar Ketua KPU Ilham Saputra.

Atas pengalaman Pemilu Serentak lalu, Ilham meminta pemerintah memastikan jaminan kesehatan dan honor yang layak bagi para petugas KPU sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPS luar negeri, Pantarlih, dan Pantarlih luar negeri.

Ilham menambahkan, KPU juga memerlukan dukungan kerja sama lintas pemangku kepentingan dalam memfasilitasi kebutuhan dan menyediakan infrastruktur bagi badan ad hoc. Pasalnya, selama ini badan ad hoc masih kurang mendapat dukungan, misalnya tidak memiliki tempat untuk berkantor.

"Pengalaman untuk kantor, hal-hal lain, banyak yang kurang di-support pemerintah," kata Ilham.

Selain itu, lanjut Ilham, KPU juga mengusulkan pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung badan ad hoc.

Dia menuturkan, KPU juga telah melakukan simulasi penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk memudahkan kerja para badan ad hoc di Pemilu 2024.

"Jadi mereka tidak perlu mengisi form-form yang begitu banyak untuk diserahkan kepada saksi dan panwas di TPS," jelas Ilham.