Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar peredaran poppers atau obat perangsang yang kerap digunakan kelompok LGBT. Dari hasil pendalaman, aksi mengedarkan barang terlarang itu sudah berlangsung selama 7 tahun.

"(Peredaran) Dari tahun 2017," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto kepada wartawan, Selasa, 23 Juli.

Dalam mengedarkan atau menjual obat perangsang tersebut, dikatakan bila tersangka tidak secara khusus menargetkan kelompok tertentu.

Melainkan, penjualan poppers dilakukan secara bebas yang artinya siapapun bisa membelinya. Hal itupun terbukti ketika tersangka RCL sempat menjual obat perangsang itu di beberapa marketplace.

"Penjualannya secara umum, siapaun bisa membeli," sebutnya.

Pada pengungkapan kasus ini, tanya RCL yang ditetapkan tersangka. Tapi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri turut menangkap dua orang lainnya yakni P, dan MS.

Pengungkapan obat perangsang itu berawal dari informasi peredaran poppers yang memiliki kandungan obat isobutil nitrit dan dilarang Badan POM dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 tertanggal 13 Oktober 2021.

Dari tindak lanjut di Bekasi Utara. Kemudian, dikembangkan dan akhirnya menangkap P, dan MS di wilayah Banten, pada 16 Juli 2024.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang siap edar.