Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar peredaran poppers atau obat perangsang. Obat tersebut kerap digunakan oleh kaum sesama jenis.

"Obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin, 22 Juli.

Dalam pengungkapan itu, disita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang. Kemudian, tiga orang ditetapkan tersangka yakni RCL, P, dan MS.

Pengungkapan obat perangsang itu berawal dari informasi peredaran poppers yang memiliki kandungan obat isobutil nitrit dan dilarang Badan POM dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 tertanggal 13 Oktober 2021.

"Berhasik melakukan pengungkapan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di Bekasi Utara dengan menangkap RCL," sebutnya.

Pengembangan dilakukan dari penangkapan tersebut. Hingga akhirnya menangkap P, dan MS di wilayah Banten, pada 16 Juli 2024.

Memambahkan, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto, popper merupakan obat perangsang berbentuk cair. Para tersangka ini mendatangkan obat itu langsung dari China.

"Cara penggunaannya dihirup setelah itu ada efek tertentu dan mengapa dilarang? Karena berbahaya bisa menyebabkan struk, serangan jantung bahkan bisa kematian," sebut Suhermanto.

Kelompok ini biasa memasarkan obat perangsang ini kepada kelompok LGBT. Caranya melalui marketpalce.

Tapi, pola itu berubah setelah akun mereka diblok. Para tersangka menawarkan secara langsung kepada calon pembeli melalui aplikasi pesan singkat.

"Jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chating, dan ada juga media lainnya," kata Suhermanto.