Bagikan:

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction, LCC (CCL) terkait dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) bisa membuat kontrak dengan PT Pertamina (Persero) terancam. Perwakilan perusahaan asing itu tak pernah disidangkan.

“Corpus tidak pernah didengar di persidangan dan dia tidak terdakwa. (Corpus, red) tidak terikat pada putusan perkara kita,” kata Augustinus Hutajulu yang merupakan praktisi hukum kepada wartawan, Senin, 22 Juli.

Augustinus menilai KPK baru bisa mengejar uang pengganti dari CCL jika pengadilan Amerika Serikat menyatakan telah terjadi korupsi. “Baru bisa. Ini kan tidak, jadi saksi pun tidak sepanjang yang saya tahu,” tegasnya.

Lagipula, kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan itu belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, keputusan yang sudah diketuk majelis hakim masih bisa berubah.

“Kalau dia kasasi, siapa tahu dia bebas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Augustinus meyakini pihak CCL tak begitu saja memberikan uang triliunan rupiah sebagai uang pengganti. “Bagi saya ini enggak masuk akal. Masa Corpus disuruh mengembalikan keuntungannya. Ini bisnis kok, kecuali dia mau charity,” jelas Augustinus.

“Bisa juga Corpus putuskan kontrak kalau dia dibuat repot dan dikejar-kejar terus dia putuskan kontraknya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK berupaya mengejar uang kembali dengan nilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,8 triliun. Klaimnya, komunikasi dengan aparat penegak hukum setempat sudah dilakukan.

"Kita sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya. Supaya kita bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan beberapa waktu lalu.