Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pelaku korupsi yang memanfaatkan anggaran penanganan wabah virus corona atau COVID-19 bisa dihukum mati.

"KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," kata Firli seperti dikutip VOI dari keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Maret.

Namun, Firli meminta para pejabat tak ragu melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku di masa pandemi corona ini. Tujuannya, agar virus ini bisa ditangani dengan baik. 

Meski begitu, KPK akan mengawasi secara ketat pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan COVID-19. KPK akan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa ini.

Firli mengatakan, pengadaan barang atau jasa ini harus dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui Penunjukkan Langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 tahun 2018," ungkapnya.

Nantinya, pengguna anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan penunjukkan terhadap penyedia untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan yang ada. 

"Dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," kata dia sambil menambahkan dalam penunjukkan tersebut rekam jejak penyedia tetap harus diperhatikan. 

Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan ini, kata Firli, harus dipastikan tak ada unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, markup, kickback atau pemberian gratifikasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi memerintahkan Kementerian dan Lembaga mengalihkan anggaran untuk penanganan COVID-19. Perintah ini dikeluarkan setelah Jokowi menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

Inpres ini merupakan tindak lanjut dari rapat pada Rabu, 11 Maret yang lalu yang memerintahkan Kementerian dan Lembaga merealokasi anggaran. Selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah telah melakukan realokasi anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp62,3 triliun demi menanganani penyebaran COVID-19.