Bagikan:

BANJAR - Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena diduga mabuk kecubung terus bertambah.

Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum Budi Harmanto melaporkan, hingga Rabu 17 Juli, sebanyak 56 pasien telah ditangani, termasuk seorang anak di bawah umur.

“Selasa (bertambah) dua, Senin satu. Perinciannya, 10 pasien masih rawat jalan, empat dipulangkan. Jadi yang tersisa di sini sekitar empat puluh pasien,” kata Budi Kamis 18 Juli.

Untuk pasien dengan umur termuda yang dirujuk ke RSJ Sambang Lihum berusia 14 tahun. Pihak RSJ saat ini sudah melakukan modifikasi ruang rawat inap untuk mengantisipasi lonjakan pasien.

Karena penanganan bagi pasien yang terindikasi mabuk kecubung ini berbeda dengan pasien umum, pihak RSJ Sambang Lihum memperbolehkan pasien didampingi oleh satu orang keluarga.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan telah menerima hasil uji laboratorium forensik (labfor) sampel buah kecubung yang diduga menjadi penyebab pengguna berhalusinasi hingga harus dibawa ke RSJ Sambang Lihum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan,  dari hasil uji laboratorium, buah kecubung positif mengandung atropin dan skopolamin. Namun, kecubung belum termasuk golongan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga pengguna tidak bisa dijerat pidana.

Polda Kalsel juga telah melakukan penindakan hukum dengan mengamankan ribuan butir pil putih tanpa merek yang juga dikonsumsi oleh pasien yang dirawat di RSJ Sambang Lihum.