Bagikan:

SAMARINDA - Polda Kalimantan Selatan terus mengembangkan penyidikan viralnya fenomena kecubung yang mengakibatkan dua orang tewas dan puluhan lainnya terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Polda Kalsel memastikan dua orang korban kecubung yang viral itu ternyata bukan mengonsumsi kecubung, melainkan mengonsumsi pil putih tanpa merek.

Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Hasilnya, dua orang korban, yakni AR dan S, ternyata tewas bukan disebabkan akibat mengkonsumsi kecubung, tetapi akibat dari mengonsumsi obat pil putih tanpa merek yang dicampur dengan minuman beralkohol.

“Namun informasi dari RS Sambang Lihum juga, ada juga bahan campuran lain termasuk minuman alkohol, ada juga indikasi yang menyampaikan kepada pihak wakil kepala rumah sakit itu tadi, ada juga yang mengkonsumsi kecubung,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa 16 Juli.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah hukum untuk melakukan penindakan dari fenomena kecubung yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Salah satunya adalah memburu para pengedar dan penjual obat pil putih tanpa merek yang diduga kuat telah menyebabkan dua orang meninggal dunia.

“Nah, langkah penyidikan yang kita lakukan adalah, kita melakukan penegakan hukum, apabila memang terbukti dia menggunakan pil putih yang tanpa merek, kita akan lakukan upaya hukum, penegakkan hukum,” imbuhnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, sejumlah polres di wilayah Kalimantan Selatan telah menangkap sedikitnya tujuh orang tersangka yang diduga sebagai pengedar ataupun pemasok obat-obatan pil putih tanpa merek yang beredar luas di wilayah Kalimantan Selatan.

Dari tujuh tersangka itu, terdiri dari tersangka M yang berhasil ditangkap jajaran Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti berupa 20.000 butir pil putih tanpa merek. Kemudian, dua orang tersangka, yakni MF dan MA yang ditangkap oleh Polres Hulu Sungai Tengah dengan barang bukti 1.000 butir.

Selanjutnya, Polresta Banjarmasin juga turut menangkap tiga orang tersangka, yakni MS, IR, dan SG dengan barang bukti 900 butir pil putih tanpa merek. Polres Banjarbaru juga turut menangkap satu orang tersangka berinisial MH dengan barang bukti 600 butir pil putih tanpa merek.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan pun terus memburu para bandar yang memasok pil putih tanpa merek ini ke wilayah Kalimantan Selatan, lantaran telah mengakibatkan dua orang tewas seusai mengkonsumsi obat-obatan itu.