Pemprov DKI Rayu Warga yang Jomblo Tinggal di Rusunawa Rawa Bebek, Cek Syaratnya!
Rusunawa di Rawa Bebek (Foto: Tangkap Layar Instagram @dkijakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta mengajak warga DKI yang masih lajang (jomblo) atau belum menikah untuk menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Rawa Bebek.

"Kamu lajang? Ingin merasakan tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa alias Rusunawa? Bisa banget kok! Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menyediakan Rusunawa Rawa Bebek," tulis akun @dkijakarta pada Sabtu, 20 Maret.

Rusunawa Rawa Bebek berlokasi di Jalan Inspeksi Kanal Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Pemprov DKI memberikan tarif hunian per bulan sebesar Rp460 ribu.

"Blok lajang di Rusunawa Rawa Bebek ini dibandrol dengan harga sewa Rp460.000 per bulan," ungkapnya.

Dijelaskan, unit rumah yang disewakan adalah hunian tipe studio dengan kamar 24 meter persegi. Di dalam kamar, disediakan tempat tidur susun, lemari baju, meja, dan kursi. Kamar mandi berada di dalam rumah.

Warga DKI yang masih lajang bisa mendaftar untuk menghuni Rusunawa Rawa Bebek di aplikasi SIRUKIM lewat ponsel masing-masing.

Berikut persyaratan umumnya:

- Fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP

- PM-1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah

- Slip gaji atau surat keterangan berpenghasilan bermaterai

- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar

- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar

- Wajib memiliki rekening Bank DKI

- Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku

- Bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang

- Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait