JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 37 perusahaan yang menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) lewat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut.
Pemberian berkaitan dengan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers penahanan Muhaimin Syarif pada hari ini, Rabu, 17 Juli. Tersangka penyuap ini disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Gani.
“Pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka MS alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Asep mengatakan prosedur yang dimaksud ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Dia kemudian menyebut ada enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangannya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023.
Rinciannya, sambung Asep, adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. "Dari 6 Blok tersebut, 5 Blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ujarnya.
Selanjutnya, Kementerian ESDM sudah menetapkan pemenang dari empat blok yang dilelang. Hanya saja, Asep tak memerinci perusahaan tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif alias Ucu ditahan KPK pada Rabu, 17 Juli. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan. Pemberian juga dilaksanakan lewat transaksi perbankan.
Akibat perbuatannya, Muhaimin Syarif disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.