Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias Ucu pada hari ini. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. 

“Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan Muhaimin diduga menyuap AGK sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan.

Selain itu, pemberian juga dilakukan lewat transaksi perbankan. “Pemberian uang oleh tersangka MS alias kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara; pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara AGK sebanyak 37 perusahaan; dan dari usul-usulan penetapan WIUP,” jelas Asep.

Adapun Muhaimin Syarif ditangkap pada Selasa malam, 16 Juli. Dia dibawa penyidik dari wilayah Banten karena dianggap tak kooperatif.

Muhaimin Syarif kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.