JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya mengkritik sikap BUMN Pertamina dalam menghadapi sengketa lahan yang berujung bentrokan dengan warga Pancoran, Jakarta Selatan.
Bentrokan itu terjadi pada Rabu, 17 Maret lalu. Warga yang didampingi oleh Forum Solidaritas Pancoran Bersatu diserang oleh kelompok ormas Pemuda Pancasila yang diketahui berada di pihak PT Pertamina.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta Pertamina untuk tidak mempergunakan ormas untuk menghadapi warga dengan tindakan kekerasan.
"Jika tujuannya pengamanan maka Pertamina harusnya merujuk pada tupoksi Polri yang salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu, 20 Maret.
Teguh bilang, Pertamina harus menjelaskan tujuan mereka mempergunakan ormas dalam pengamanan aset-aset yang mereka miliki.
Teguh juga meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut. Termasuk, bagaimana hubungan kerja sama itu dilakukan dan sumber pendanaannya.
"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," ungkap Teguh.
Sebetulnya, kata Teguh, Pertamina bisa meminta bantuan Polri dalam pengamanan aset vital mereka. Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP.
"Perbantuan pengamanan objek vital oleh Polri tentunya juga tidak lantas menjadikan Polri berhak untuk langsung mempergunakan tindak kekerasan walaupun memiliki diskresi untuk itu tapi lebih memilih pendekatan persuasif, dan Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," jelasnya.
BACA JUGA:
Diketahui sebelumnya, bentrokan terjadi di Pancoran Buntu, jalur Pasar Minggu pada Rabu, 17 Maret. Warga Pancoran Buntu II diserang kelompok ormas yang diketahui berada di pihak PT Pertamina.
Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang terluka. Kabarnya, bentrokan melibatkan warga yang didampingi Forum Solidaritas Pancoran Bersatu dengan ormas. Bentrokan ini juga pernah terjadi pada 24 Februari lalu.
Peristiwa ini berkaitan dengan kasus sengketa tanah. Masalah dimulai sejak Juli 2020.
Kala itu, warga Gang Buntu II digusur paksa oleh PT Pertamina Persero. Warga dipaksa menyingkir dari lahan 4,8 hektare yang dihuni dua ribu jiwa sejak 20 tahun lalu. Namun, PT Pertamina mengklaim tanah itu milik mereka.
Bagi warga penggusuran itu justru cacat prosedur hukum. Warga tak terima digusur dari tanah yang masih sengketa.
Mereka tahu betul penggusuran tak bisa dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan. Selain itu, warga juga melaporkan banyak intimidasi dan teror yang mereka alami.