Bagikan:

MUKOMUKO - Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menangkap dua orang bersaudara yang diduga melakukan pencurian 450 batang besi.

"Keduanya ini kakak adik berinisial JW (41) dan SU (38). Mereka ini melakukan tindak pidana pencurian besi milik Hasan, warga Kelurahan Koto Jaya yang juga suami salah satu pelaku JW," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar dikutip ANTARA, Selasa, 16 Juli. 

Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari Hasan, warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko yang kehilangan sebanyak 450 batang besi.

Berdasarkan keterangan pelapor, dia kehilangan besi pada 9 April 2024 pada siang hari, setelah itu dia melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut, kemudian polisi menangkap kedua kakak adik ini tanggal 13 Juli 2024.

Polisi menahan keduanya di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian besi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, antara terlapor dengan pelapor sudah pisah rumah, namun mereka belum berpisah secara negara di Pengadilan Agama.

“Pelaku dengan pelapor ini belum bercerai secara negara, namun mereka sudah pisah rumah," ujarnya.

Sementara dari keterangan kedua pelaku ini mencuri ratusan batang besi yang digunakan oleh pelapor untuk membuat gorong-gorong dan makam.

Barang bukti dalam kasus pencurian ini yakni 400 batang besi dan satu unit mobil  yang digunakan pelaku untuk mengangkat besi.