NTB - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan, tiga tersangka baru ini berasal dari pihak swasta.
"Mereka (tiga tersangka baru) ini penyedia atau rekanan proyek," kata Ghufron melalui sambungan telepon, Senin 15 Juli, disitat Antara.
Tiga tersangka baru dari kasus ini berinisial RS, HM, dan HR. Dalam penetapan tersangka terungkap bahwa ketiganya terlibat aktif dalam perbuatan pidana yang mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan.
"Jadi, posisi penyedia atau rekanan ini telah diatur untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka juga terlibat melakukan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan itu (sumur bor bertenaga surya)," ujarnya.
Dengan adanya penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Tersangka pertama berinisial S yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Untuk berkas milik tersangka S diketahui telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram.
"Jadi, untuk tersangka S berkas tinggal kami tahap dua-kan, limpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ucap dia.
BACA JUGA:
Namun, untuk pelaksanaan tahap dua tersangka S, Ghufron mengatakan penyidik masih menunggu proses pemberkasan milik tiga tersangka baru.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dengan mempertimbangkan temuan kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta.
Auditor menilai pengadaan barang tersebut sebagai kerugian total karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.
Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Proyek tersebut berjalan pada tahun anggaran 2016 dengan pekerjaan berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, dan dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.