Bagikan:

MATARAM - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengantongi enam nama calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.

"Dalam kasus ini sudah ada enam nama calon tersangka," kata Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi I Wayan Sudarmanta dikutip ANTARA, Selasa, 18 April.

Dia mengatakan di antara enam nama calon tersangka tersebut, terdapat tiga orang dari pihak swasta.

"Yang jelas, peran masing-masing ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, ada penanggung jawab, pihak ketiga dan bagian-bagian lainnya," ujar dia.

Meskipun sudah mengantongi nama calon tersangka, namun Sudarmanta belum dapat memastikan perihal agenda penetapan. "Untuk sementara, penetapannya kami masih butuh waktu," imbuhnya.

Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi angka kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp455 juta.

Auditor melihat angka kerugian negara yang muncul dalam kasus ini sebagai total kerugian. Auditor menarik kesimpulan demikian melihat adanya dugaan penyaluran dan spesifikasi alat yang tidak sesuai dengan perencanaan.

"Untuk lebih jelasnya, nanti itu ahli (BPKP NTB) yang akan menjelaskan di persidangan," ucap Kapolres.

Proyek dengan nama paket pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air bertenaga surya ini dikerjakan pada tahun anggaran 2016.

Pemasangan alat berada di tiga titik yang tersebar di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Proyek yang terealisasi menggunakan dana APBD Tahun 2016 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lombok Utara tersebut dilaporkan oleh salah satu kelompok masyarakat.