JAKARTA - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan KAI terbuka terhadap perubahan aturan wajib vaksin COVID-19 dosis ketiga yang ditetapkan pemerintah untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
"Kalau dari KAI, kita sangat terbuka, artinya selama pandemi ini kita mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui surat edaran. Artinya, kalau sewaktu-waktu ada perubahan yang diinstruksikan melalui surat edaran, kita langsung akan mengikuti," kata Eva saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 17 April, disitat Antara.
Eva menambahkan, pihak KAI akan selalu mendukung kebijakan pemerintah termasuk langkah untuk mencegah penyebaran penyakit. Apabila terdapat perubahan aturan wajib vaksin bagi penumpang KA jarak jauh, pihaknya akan langsung memberikan informasi kepada masyarakat melalui seluruh kanal media resmi KAI.
"Kalaupun memang diputuskan untuk vaksin tidak dijadikan persyaratan, kami pasti akan langsung mengikuti. Jadi, kita sifatnya pasti akan selalu men-support dan akan mengikuti apapun yang diatur oleh pemerintah," tuturnya.
Sebagai informasi, PT KAI hingga saat ini masih menerapkan aturan wajib vaksinasi dosis ketiga bagi penumpang dewasa atau usia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api jarak jauh, termasuk di masa mudik Lebaran 2023.
BACA JUGA:
Kebijakan tersebut, menurut KAI, merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Mengingat hal tersebut, KAI juga tetap membuka pos pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi calon penumpang di masa mudik Lebaran 2023 seperti yang dilakukan di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir yang merupakan bagian dari area Daop 1 Jakarta.
Sebelumnya pada Minggu (16/4) saat kunjungan kerja di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah menghubungi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meminta agar PT KAI mencabut persyaratan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga bagi pengguna jasa kereta api.
Hal tersebut, mengingat Presiden Joko Widodo telah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia sejak akhir 2022.