Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo enggan mengomentari revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.

Beleid tersebut merubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Jokowi menegaskan revisi UU tersebut merupakan usulan DPR.

"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," kata Jokowi ditemui di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 11 Juli.

Sembilan fraksi yang ada di DPR RI setuju dan memberikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli.

"Apakah Rancangan Undang Undang usul inisiatif Badan Legislasi tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui sebagai Rancangan Undang Undang usul DPR RI?," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, dia memastikan, fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.

"Perubahan itu menyangkut soal nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi, tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli.

Kemudian komposisi Wantimpres yang semula berjumlah sembilan orang, termasuk ketua, akan berganti jumlahnya mengikuti kebutuhan presiden ketika resmi menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyebut perubahan Wantimpres menjadi DPA berarti kembali kepada UUD 1945.

Diketahui, DPA adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 sebelum diamandemen.

"Ya kita lihat aja nanti, tadi sudah disetujui. Cuma kalau begitu kan kita kembali ke UUD 1945 dong, keberadaan DPA ya kan. Kita coba tanya ke para ahli bertatanegara ya, dengan keberadaan DPA ini, Dewan Pertimbangan Agung. Itu kan nuansanya sama dengan yang termaktub di dalam UUD 1945, apalagi posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu?" ujar Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli.

"Sejajarnya seperti apa terus bagiamana proses pengisian orang ya, persyaratannya kan jelas, bagaimana proses di situ ada prasyarat harus mempunyai sifat-sifat kenegarawanan," sambungnya.