Bagikan:

JAKARTA - Polrestabes Semarang meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus kerja paruh waktu atau part time dengan iming-iming keuntungan tertentu setelah menyelesaikan tugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, korban lebih dahulu harus menyetorkan sejumlah uang sebelum mengerjakan kerja part time.

"Ada satu korban di Semarang yang melapor dengan kerugian Rp1 miliar lebih," katanya di Semarang, Selasa 9 Juli, disitat Antara.

Menurut dia, tersangka MRA (20), warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu berperan sebagai ketua tim dari grup yang berisi para anggota penerima kerja tersebut.

"Satu tim isinya 12 orang yang tergabung di grup WhatsApp," tuturnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku, lanjut dia, korban diiming-iming penghasilan atas pekerjaan yang hanya berupa membuka laman tautan yang dikirim oleh pelaku.

Untuk mendapatkan tugas membuka tautan tersebut, kata dia, para korban diminta untuk mendepositkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, korban sempat beberapa kali mendapat keuntungan setelah mendepositkan sejumlah uang dan menyelesaikan tugas membuka tautan yang diberikan.

Namun, menurut dia, di sekitar bulan Maret 2024, korban tak lagi mendapat setoran keuntungan dari pelaku.

Bahkan, kata dia, setelah pelaku menyetorkan modal hingga Rp1 miliar lebih, pelaku tidak membayarkan keuntungan yang harus diperoleh korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, keuntungan hanya diberikan pada tiga penyetoran awal saja.

"Setelah deposit keempat, korban sudah tidak akan memperoleh keuntungan lagi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.