Polda Jateng Ringkus Tersangka Penipuan Rp250 Juta
Tersangka penipuan daring dan kredit bermasalah di salah satu BUMN dihadirkan dalam pers rilis di Ditkrimsua Polda Jateng di Semarang, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Bagikan:

SEMARANG - Polda Jawa Tengah meringkus pelaku penipuan secara daring serta dugaan penyalahgunaan kredit di salah satu BUMN di bidang pembiayaan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban pada Mei 2023.

Ia menjelaskan salah satu korban yang memesan kosmetik secara daring melapor ke polisi karena barang pesanannya tidak kunjung datang meski telah dibayar lunas

"Kemudian ditindaklanjuti penyidik, terungkap korbannya cukup banyak," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 7 September.

Penyidik kemudian mengamankan pelaku berjenis kelamin perempuan dengan inisial TDR (24) asal Kabupaten Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku dalam aksinya memantau media sosial Facebook yang berjualan berbagai produk secara daring.

"Saat ada calon pembeli yang berkomentar di unggahan Facebook tersebut langsung dijawab oleh pelaku yang seolah-olah sebagai penjualnya," katanya.

Ia mengatakan total kerugian dari 30 korban penipuan daring tersebut mencapai Rp250 juta.

Dalam perkembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah di PT Permodalan Nasional Madani

Modus pelaku, menurut dia, yakni mengajukan pinjaman dengan menggunakan kartu identitas orang lain.

"Uang pinjaman tidak diserahkan kepada pemilik identitas yang mengajukan pinjaman, namun dinikmati sendiri oleh pelaku," katanya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan unsur pidana dalam perkara ini.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

Pewarta : Immanuel Citra Senjay