Bagikan:

JAKARTA - Kubu Pegi Setiawan bakal kembali menggugat Polda Jawa Barat. Kali ini, mengenai ganti rugi bunut penahanan di kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon.

"Iya ada rencana untuk menggugat mengenai ganti rugi," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat dikonfimasi, Selasa, 9 Juli.

Nantinya dalam gugatan itu akan ada nilai ganti rugi materil maupun immateril. Untuk materil terkait hilangnya penghasilan Pegi Setiawan selama penahanan.

Sedangkan immateril merupakan ganti rugi yang diakibatkan terganggunya psikologi Pegi Setiawan sejak ditahan, ditetapkan tersangka hingga ditahan.

Hanya saja, untuk nominalnya, Toni belum memastikannya. Perihal tersebut akan dibahas lebih jauh untuk menentukan angka yang tepat.

"Belum ditentukan nilainya," kata Toni.

Kendati demikian, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2014 tentang korban salah tangkap, diatur besaran nilai ganti rugi.

Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Kemudian, bila korban salah tangkap mendapatkan luka atau cidera, maka, mereka berhak menerima ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.

Sementara, untuk korban salah tangkap yang tewas saat diamankan akan mendapatkan ganti rugi Rp50 juta hingga Rp600 juta

Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

Perintah itu merupakan putusan praperadilan yang memenangkan kubu Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Hakim Eman.