Bagikan:

BANDUNG - Polda Jawa Barat (Polda Jabar) belum memastikan bentuk konpensasi atau ganti rugi yang akan diberikan terhadap Pegi Setiawan seiring putusan praperadilan yang memutuskan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani menyebut perihal ganti rugi nantinya akan mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Nanti kalo misalkan apa kan dari putusan hakim juga bukan dari kita, tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan begitu," ujar Nurhadi kepada wartawan, Senin, 8 Juli.

Sejauh ini, sebut Nurhadi, dalam putusannya, Hakim tunggal Eman Sulaeman harus memerintahkan penyidik menghentikan proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.

Kemudian, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sedia kala. Tetapi, ditegaskan, Polda Jawa Barat akan tunduk dengan hukum. Semua keputusan hakim praperdilan akan diikuti oleh penyidik.

"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," kata Nurhadi.

Pegi Setiawan menang dalam praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Sebab, hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.

Beberapa poin putusan hakim yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.