Bagikan:

BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan patuh atas putusan hakim perihal praperdilan Pegi Setiawan. Sehingga, dalam waktu dekat akan segera membebaskannya.

Pegi Setiawan diketahui menang dalam gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Nanti kita secepatnyalah, begitu ya," ujar Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.

Untuk saat ini, Nurhadi menyampaikan bila bakal menyampaikan putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kepada tim penyidik.

Sehingga, penyidik akan menindaklanjuti putusan itu, salah satunya membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Terlepas dari teknis pembebasan Pegi Setiawan, dikatakan bila Polda Jawa Barat akan patuh dan tunduk dengan hukum.

"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Nurhadi

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan menang dalam praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Sebab, hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.

Beberapa poin putusan hakim yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.