Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Rejang Lebong Bengkulu menyebutkan, mayoritas kasus kecelakaan lalu lintas saat ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban atau pelaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong Iptu Aan Setiawan mengatakan, sepanjang 2020 lalu misalnya, kasus kecelakaan mencapai 50. Dari jumlah itu sebagian besar korban dan pelakunya adalah anak di bawah umur.

"Saya meminta kepada para orangtua agar jangan memberikan anak-anak mereka yang belum cukup umur sepeda motor, karena sepeda motor ini sudah menjadi mesin pembunuh nomor satu, di mana kasus kematian akibat kecelakaan telah mengalahkan kasus pembunuhan," kata Iptu Aan di Rejang Lebong Bengkulu dilansir dari Antara, Kamis, 18 Maret. 

Dia menambahkan, anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor sebab tidak dilengkapi dengan SIM. Kondisi mereka juga masih labil serta belum mengetahui peraturan lalu lintas.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan anak di bawah umur dan pelajar pada 2021 ini setidaknya sudah ada beberapa kasus dan telah menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak ini, kata dia, polisi tengah menyosialisasikan penerapan pendidikan lalu lintas yang telah terintegrasi dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk jenjang pendidikan dasar tingkat SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong.

Integritas pendidikan lalu lintas dalam pelajaran PPKN itu, kata dia, bertujuan membangun kesadaran anak-anak sejak dini agar tertib dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan yang ada sehingga bisa mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

"Keselamatan adalah tanggungjawab semua pihak, sehingga kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dengan menjaga ketertiban dan keselamatan serta keamanan perlu ditanamkan sejak dini," kata dia.