Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri buka suara terkait kemungkinan Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian di kasus kematian Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyampaikan, pihaknya bakal mendalami putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, apakah Pegi jadi korban salah tangkap atau tidak.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," ujarnya kepada wartawan Senin Senin 9 Juli.

Djuhandhani menjelaskan, dari pendalaman tersebut pihaknya bakal memastikan ada tidaknya kesalahan penyidik.

"Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah," ujarnya.

"Kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ungkapnya.

Menurut Djuhandhani, seusai keputusan PN Bandung tersebut, pihaknya bakal melakukan evaluasi bersama terhadap pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," katanya.

"Namun pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan hakim yang sudah ada," sambungnya.