Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memamerkan sejumlah prestasi yang pernah diraih selama menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan birokrat karier.

Hal itu bermula saat SYL menyebut telah berkarir menjadi ASN selama 44 tahun. Mulai sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga dipercaya sebagai menteri.

Selama menjabat sebagai Lurah Karabasse, SYL mengaku pernah menerima penghargaan lomba desa se-Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, pada saat menjadi camat Bontonompo, SYL meraih predikat Camat Teladan se-Sulsel pada 1984 lalu.

SYL juga menerangkan dirinya pernah mendapat kesempatan menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Istana Negara bersama camat-camat teladan se-Indonesia.

"Saat itu, saya merupakan camat termuda di Indonesia,” ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 5 Juli .

Kemudian, ketika menjabat sebagai Bupati Gowa, SYL menyebut pernah mendapatkan Anugerah Upakarti bidang pertanian dari Presiden RI pada 1997. Lalu, juga mendapat Anugerah Manggala Karya Kencana serta penghargaan Bakti Koperasi dan Pengusaha Kecil dari Menteri Koperasi dan UKM.

Eks Mentan itu juga menyebut pernah berhasil meraih 226 penghargaan yang di antaranya, Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian (2011), Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha (2014), Provinsi Terbaik dalam pelayanan publik dari Ombudsman (2015) dan Satya Lencana Pembangunan Pertanian atas Peningkatan Produksi Beras (2008 dan 2009) ketika menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.

Penghargaan dalam ‘leadership award’ dari Menteri Dalam Negeri (2018). Pria yang mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) itu juga pernah menyabet penghargaan Bintang Astha Barata Madya Utama Pamong Praja dari Institut Pemerintahan dalam Negeri/IPDN (2018).

Saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian, dia pernah meraih 71 penghargaan. Di antaranya, penghargaan dari Menko bidang Perekonomian tentang Pencapaian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pertanian (2022). Kemudian menjadi Tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia (2023).

Tak hanya itu, selama memimpin Kementan, SYL juga mendapatkan penghargaan dari KPK antara lain penghargaan Antigratifikasi Terbaik (2018-2019) dan Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik (2019).

"Saya mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa Penghargaan Anti-Gratifikasi Terbaik tahun 2018-2019, penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2019, Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi/ANPK atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020 dan Apesiasi Perenapan Program Wilayah Bebas Korupsi di beberepa unit kerja Kementan seluruh Indonesia," kata SYL.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, SYL dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Eks Mentan itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.