Bagikan:

JAKARTA - Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Afif Maulana. Suharyono tidak sendiri karena bawahannya juga turut dilaporkan, yakni kasatreskrim Polresta Padang dan kanit Jatantras dari Satreskrim Polresta Padang.

"Pada agenda hari ini kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan kapolda Sumbar, kasatreskrim Polresta Padang dan satu janit Jatanras dari Satuan Reserse Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus, Rabu 3 Juli.

Tidak hanya itu, pihak yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan itu juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil kepada kepala Biro Pengawasan Penyidik (karowasidik) Bareskrim Polri. Permohonan itu terkait penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami Afif Maulana.

"Laporan pengaduan berkesinambungan dengan upaya permohonan kami ke Birowasidik. Mengapa? karena selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang maupun Polda Sumbar, kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik," ujarnya.

Andrie menjelaskan, kesinambungan tersebut, seperti Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, penyelidikan, dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia. Namun, kapolda Sumbar justru menggiring opini publik mencari siapa yang menviralkan kasus itu.

Diketahui, korban Afif ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumbar pada 9 Juni 2024. Saat ditemukan, ada luka memar pada bagian punggung dan perut korban.

Dari investigasi lembaga bantuan hukum Padang dan keterangan saksi di lokasi, Afif dan beberapa rekannya dituduh akan tawuran lantas mendapat banyak tindakan penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar.