Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono merespons langkah tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan yang melaporkannya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana.

Menurutnya, pelaporan itu merupakan hak masyarakat. Tapi, ditekankan bila dirinya bukan pelaku kejahatan dan proses penanganan kasus Afif Maulana telah sesuai aturan.

"Silahkan saja (melaporkan). Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran," ujar Suharyono dikutip Kamis, 4 Juli.

Bahkan, jenderal bintang dua ini sempat menyampaikan bila LBH Padang sebagai dalang di balik narasi tewasnya Afif Maulana akibat penyiksaan anggota kepolisian.

"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci," ucapnya.

"Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa, seolah-olah prediksinya yang paling benar," sambung Suharyono.

Ditegaskan, tewasnya Afif Maulana bukan karena penyiksaan oleh polisi melainkan loncat dari jembatan Bypass Kuranji setinggi 12 meter.

Hal itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sudah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami bertanggungjawabkan bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi, itu keyakinan kami," kata Suharyono.

Adapun, tak hanya Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono yang dilaporkam terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Afif Maulana. Tetapi, kasatreskrim Polresta Padang dan kanit Jatantras dari Satreskrim Polresta Padang turut dilaporkan.