Bagikan:

TANGERANG – Penangkapan dua orang kurir narkoba di sebuah rumah kontrakan kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang membuat warga sekitar heboh. Pasalnya, warga tak menyangka jika rumah tersebut disewa para pelaku untuk menyimpan sabu-sabu hingga puluhan kilogram.

Adalah R (29) dan A (19), dua kurir sabu yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Senin malam, 1 Juli, bertepatan dengan perayaan Hari Bhayangkara ke-78.

Kata pria yang akrab disapa Pur, warga sekitar, sebelum polisi melakukan penggerebekan, pengontrak rumah menurunkan sejumlah kardus pada Minggu malam, 30 Juni. Saat ditanya perihal kardus tersebut, pelaku mengaku bahwa kardus itu untuk keperluan pamannya.

“Tetangga tahu sebelumnya (penggerebekan) ada mobil masuk, dia pikir mengantar barang pindahan, ternyata narkoba,” kata Pur saat ditemui di lokasi, Selasa, 2 Juli.

Masih kata Pur, dua orang tersebut tidak dikenal, buka warga sekitar. Dan memang, lanjut Pur, saat menurunkan kardus tersebut, warga sekitar pun curiga.

“Tidak ada yang kenal. Dia baru. Belum ada 2-3 hari. Tetangga pikir itu masukin barang segala macem,” ujarnya.

Sementara itu ketua RT setempat, Saiful Bahri, menyebut jika pelaku baru menempati kontrakannya belum ada 24 jam. Mereka datang Minggu, 30 Juni, malam. Kemudian ditangkap Senin, 1 Juli, malam.

“Belum ada sehari. Dia bilang bukan ngontrak di situ, hanya antar saja,,” kata Saiful.