Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di kawasan Tangerang Selatan. Hasilnya, dua orang ditangkap dan 20 kilogram sabu disita.

"Kita dapatkan 2 orang laki-laki terkait masalah tindak pidana narkotika," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan kepada wartawan, Kamis, 11 Juli.

Namun, untuk identitas kedua pelaku tak disampaikan secara rinci. Hanya dikatakan bila satu di antaranya berinisial AM yang sudah berusia lanjut.

Donald menyampaikan, penggerebkan itu bermula dari informasi yang didapat beberapa waktu lalu. Kemudian, didalami dan didapat petunjuk adanya rencana transaksi.

"Sehingga tadi pukul 19.30 kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika ini akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ucapnya.

"Sehingga tadi, petugas kita dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan," sambung Donald.

Dari penggerebekan itu, disita sekitar 20 kilogram sabu yang dikembang layaknya teh China. Mengenai asal usul dan peredarannya, disebut masih dalam proses pendalaman.

"Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram. Nah ini masih didalami dulu," kata Donald.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek rumah kontrakan di Kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin, 1 Juli.

Dari penggerebekan itu, disita narkoba jenis sabu sebanyak 72 kilogram. Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial R (29) dan A (19).