Bagikan:

SEMARANG - Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada seorang warga negara Malaysia bernama Mohammad Rahim karena masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 28 Juni.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menambahkan terdakwa akan dipulangkan atau deportasi ke negaranya usai menjalani hukuman.

"Akan diserahkan ke Kedutaan Besar Malaysia untuk dipulangkan," ujarnya.

Mohammad Rahim ditangkap petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.

Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu.

Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.

Warga Malaysia tersebut kemudian terlantar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa pulang ke Demak.

Keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Demak.