Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilakukan rekapitulasi ulang di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara.

"Hasil rekapitulasi suara ulang di tingkat KPU Kota Jakarta Utara menyatakan kursi tersebut milik Partai Demokrat, maka keputusan MK harus segera dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Taufik Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Jumat, 28 Juni. 

Menurut dia, dari hasil rekapitulasi suara ulang, Partai Demokrat memperoleh 25.010 suara dan berada di atas Partai Nasdem dengan perolehan 24.354 suara.

Ia menjelaskan, dari formulir D Hasil yang dipersengketakan sebelumnya, suara Partai Demokrat mendapat 24.993 suara yang ada di bawah Partai Nasdem dengan perolehan 25.033 suara.

"Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati hasil tersebut sesuai keputusan MK yang final dan mengikat tentang sengketa pemilu amar putusan MK atas perkara 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang telah dilakukan rekapitulasi suara ulang di dapil 2 Jakarta Utara," tuturnya.

Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Firmansyah mengatakan perjuangan kader Partai Demokrat berbuah manis meski banyak dinamika yang harus dilalui.

KPU DKI Jakarta sedang melakukan rapat pleno atas hasil rekapitulasi suara ulang tersebut yang menyatakan Partai Demokrat mendapatkan kursi di Daerah Pemilihan Jakarta II.

"Bermacam dinamika sudah dilalui, akhirnya buah dari perjuangan Caleg Demokrat Neneng Hasanah diakomodir, kecurangan penggelembungan suara sudah dibuktikan di MK ataupun di KPU Jakarta Utara," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya rekapitulasi ulang tersebut, salah satu partai yang terkait terbukti menggelembungkan suara hingga lebih dari 2.100 suara dari 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelumnya, MK telah memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 yang berlangsung pada Senin (10/6).

Putusan itu dijatuhkan terhadap perkara No. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II. Partai NasDem menjadi Pihak Terkait dalam perkara itu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi ulang," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.