Bagikan:

BABEL - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menangkap wajib pajak tersangka kasus penggelapan pajak inisial ARS ditangkap

Kepala DJP Sumsel-Babel Tarmizi mengatakan ARS ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang pada 20 Juni 2024. Tersangka ARS ditangkap lantaran tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS,” katanya di Palembang, Kamis 27 Juni, disitat Antara.

Menurutnya, tindak lanjut perkara berupa penangkapan dan penahanan ARS ini dilakukan lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri.

Ia mengatakan tersangka ARS disangkakan tindak pidana bidang perpajakan setelah dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT. PPSB dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2020.

Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang sebesar Rp648 juta.

“Untuk saat ini proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Pihaknya berharap upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini, dengan bantuan para stakeholder dapat memberikan kesadaran dan efek jera, kata Tarmizi.