Bagikan:

TANJUNGPINANG - Penyidik Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menahan pria berinisial IK yang juga seorang oknum pengacara karena terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

"Pelaku sudah resmi jadi tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dikutip ANTARA, Selasa 6 Juni.

Kapolresta menjelaskan bahwa penanganan perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut dimulai sejak awal tahun 2021.

Kronologis kejadian penipuan bermula dari Direktur PT Golden Forest Indonesia (GFI) berinisial KCA memberi kuasa kepada seseorang berinisial BJ untuk mengurus tanah PT GFI seluas lebih kurang 439 hektare di kawasan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi hak guna usaha (HGU).

Pada bulan Maret 2021, katanya, BJ menawarkan pekerjaan kepada tersangka IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT. GFI menjadi sertifikat HGU.

"Pelaku IK menyanggupi penawaran kerja dari BJ, lalu membuat proposal yang disertai rencana anggaran biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan senilai Rp1,25 miliar, sudah termasuk di dalamnya honor IK sebesar Rp50 juta," ujarnya.

Setelah itu, tersangka IK menyerahkan proposal dan RAB kepada BJ dengan syarat mencairkan uang tahap pertama sebesar 10 persen, karena pelaku mengaku butuh uang sebagai pegangan.

BJ kemudian menyerahkan uang pembayaran tahap pertama sekitar Rp125 juta kepada IK tanggal 25 Mei 2021, lalu diikuti dengan perjanjian sekaligus penandatanganan kerja sama di Jalan Sultan Sulaiman, Kantor Barelang TV Kabel, Kota Tanjungpinang tanggal 27 Mei 2021.

Selang beberapa bulan kemudian tepatnya tanggal 6 Juli 2021, tersangka IK kembali menerima uang tahap kedua sebesar 20 persen atau sekitar Rp250 juta dari BJ.

Selanjutnya, pembayaran tahap ketiga sebesar 50 persen atau sekitar Rp370 juta juga sudah dibayarkan BJ kepada IK. Akan tetapi, dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan IK, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif di antaranya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ternyata permohonan keringanan pajak PBB dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang terhutang. Sehingga PT. GFI mengalami kerugian sebesar Rp237 juta,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolresta, BJ mengalami kerugian sebesar Rp237 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, dapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh pelaku IK.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IK mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.

“Tersangka IK kita amankan sejak tanggal 27 Mei 2023,” demikian Kapolresta Tanjungpinang.