Bagikan:

PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya saat 18 remaja terduga pelaku tawuran dibawa ke Mapolsek Kuranji. Sebanyak 45 personel pun diperiksa Bidpropam.

"Ada prosedur yang kurang benar, sehingga Propam kami turun dan memeriksa 45 anggota," kata Suharyano saat menemui massa pendemo di depan Mapolda Sumbar, Rabu 26 Juni malam.

Dari 45 anggota yang diperiksa, lanjut Suharyono, tujuh di antaranya personel Polresta Padang. Sisanya, merupakan personel Ditsamapta Polda Sumbar.

"Ada 45 anggota yang kami periksa, tujuh dari Polresta Padang, sisanya dari Sabhara Polda Sumbar. Kami periksa di Propam Polda Sumbar terkait dengan kejadian di Mapolsek Kuranji terkait pemeriksaan 18 orang pelaku tawuran," ujarnya.

Suharyano menegaskan untuk tindakan anggota di lokasi pencegahan tawuran atau di atas jembatan sudah sesuai prosedur.

"Kalau yang di Mapolsek Kuranji ada yang melampaui kewenangan anggota yang bersangkutan. Ada empat tuntutan, informasi yang kami dapat dan sedang kami dalami sehingga 45 anggota kami diperiksa Propam Polda," tegasnya.

"Kalau memang dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan kami lakukan tindakan tegas. Hukuman kami informasikan ke publik," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar bersama Komisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kompolnas) melakukan rekonstruksi peristiwa yang berkaitan dengan tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana di Kuranji, Padang, provinsi setempat.

Olah tempat kejadian perkara dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono disaksikan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto di atas jembatan Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9 pada Kamis 27 Juni sekitar pukul 03.00 WIB.