PADANG – Polda Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, remaja 16 tahun, yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Keputusan ini diambil setelah rangkaian langkah penyelidikan dilakukan. Berdasarkan hasil autopsi dan eksumasi yang melibatkan tim dokter forensik, korban dipastikan meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian, dan bukan karena penganiayaan oleh oknum polisi, sebagaimana sempat dicurigai oleh pihak keluarga.
Sebelumnya, keluarga Afif meminta dilakukannya eksumasi setelah menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban. Namun, hasil investigasi menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut sesuai dengan dampak jatuh dari ketinggian.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan bahwa kasus ini dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena tidak ditemukan unsur pidana.
Gelar perkara yang melibatkan keluarga korban serta tim ahli juga telah dilakukan untuk memastikan transparansi.
“Kami telah melakukan gelar perkara dengan keluarga korban dan pihak terkait. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum, keluarga dipersilakan untuk melapor kepada penyidik guna membuka kembali kasus ini,” ujar Irjen Pol Suharyono.
BACA JUGA:
Meskipun penyelidikan pidana dihentikan, Irjen Pol Suharyono menegaskan bahwa 18 personel Polda Sumbar yang melanggar kode etik dalam penanganan pembubaran aksi tawuran di Jembatan Kuranji pada Juni 2024 lalu telah menjalani sidang etik. Sebagian besar dari mereka telah divonis bersalah atas pelanggaran disiplin.
Kematian Afif Maulana sempat mengundang perhatian publik di Sumatra Barat. Siswa SMP tersebut ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang beberapa jam sebelumnya. Meski kasus pidana dinyatakan selesai, keluarga masih berharap agar keadilan terus ditegakkan jika bukti baru ditemukan.