JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, atau dikenal Karen Agustawan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen divonis sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni.
Tak hanya sanksi pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhinya dengan pidana denda sebanyak Rp500 juta. Apabila Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.
“(Pidana) denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sebutnya.
Vonis itu dijatuhkan karena perbuatan Karen Agustiawan dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.
BACA JUGA:
Meski begitu, hakim juga memiliku pertimbangan yang meringankan dalam putusannya. Satu di antaranya, Karen Agustiawan dinilai bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim
Karen Agustiawan dinyatakan majelis hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.