Bagikan:

JAKARTA - Tajikistan, negara yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam berencana untuk melarang pemakaian jilbab. Wacana itu didasari anggapan akan budaya 'asing'.

Mengutip Metro.co.uk, Senin 24 Juni, memakai pakaian keagamaan di lembaga-lembaga publik memang telah menjadi pro dan kontra di Tajikistan. Belakangan wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait larangan pemakaian, penjualan, impor hingga iklan jilbab muncul.

RUU itu juga memasukan ancaman denda bagi individu yang melanggar sebesar Rp740 dolar AS atau sekitar Rp12 juta dan untuk badan hukum sebesar 5,400 dolar AS atau sekitar Rp88, 6 juta.

Anggota parlemen Tajikistan, Mavludakhon Mirzoeva mengatakan kepada Radio Free Europe bahwa RUU tersebut mencakup larangan pakaian yang dianggap 'asing' bagi budaya negaranya.

Meski kontroversial, RUU tersebut diperkirakan akan disetujui dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Tajikistan,

Emomali Rahmon.

Dalam beberapa tahun terakhir, satuan tugas khusus aparat Tajikistan berupaya menegakkan larangan tersebut. Polisi juga sering menggerebek pasar untuk menangkap mereka yang melanggar larangan tidak resmi itu.

Sebelumnya, Tajikistan yang 98 persen penduduknya beragama Islam juga melarang janggut lebat. Larangan itu memaksa banyak pria mencukur jenggot di luar keinginan mereka.