Bagikan:

KAPUAS HULU - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial TW terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan usai penangkapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Gedin Arianta dikutip ANTARA, Sabtu, 22 Juni.

Arianta mengatakan penangkapan terhadap tersangka TW dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak, Jumat (21/06) kemarin.

Tersangka TW merupakan Direktur CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada Tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksanaan pembangunan PLTMH Tahun 2019 menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, pembangunan PLTMH tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp963,3 juta.

"Yang bersangkutan sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, akan tetapi tidak pernah hadir dan tidak kooperatif, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Arianta.