Bagikan:

JAMBI - Tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sarolangun, Jambi, ditangkap polisi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, tersangka berinisial BY yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap di Jakarta pada Kamis 10 Agustus sekira pukul 23.00 WIB.

"Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022," katanya di Jambi, Jumat 11 Agustus, disitat Antara.

Tersangka BY jadi DPO lantaran terus mangkir panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan korupsi pembangunan PLTMH di Sarolangun. BY kala itu juga tidak dapat dihubungi dan setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya, tersangka tidak ditemukan.

Imam menjelaskan, kasus korupsi ini berawal dari proyek pembangunan PLTMH pada Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun 2015 di dua desa, yaitu Berkun di Kecamatan Limun dan Desa Pemuat di Kecamatan Batang Asai.

Tersangka BY diketahui orang yang bertanggungjawab mengerjakan hingga rampung PLTMH di dua desa itu.

Namun pada 2021, berdasarkan informasi dari masyarakat PLTMH yang dibangun di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi. Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk pekerja pembangunan PLTMH di dua desa tersebut.

Dalam perkembangannya, baru pada tahun 2022 unit Reskrim Polres Sarolangun menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka berinisial SK, GH dan BY yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proyek pembangunan PLTMH pada Dinas ESDM Provinsi Jambi ini.

Namun, tersangka BY kabur tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia lantas ditetapkan DPO oleh Polres Sarolangun.