Bakar Hutan di Sarolangun Jambi, Aminuddin Ditetapkan Tersangka
Lokasi lahan dan hutan yang dibakar pelaku Karhutla di Kabupaten Sarolangun, Jambi.(ANTARA/HO/Cindo)

Bagikan:

JAMBI - Satreskrim Polres Sarolangun Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

"Pelaku atas nama Aminuddin (35) warga RT 9, Desa Tanjung Rambai. Ia ditangkap saat sedang berada di lokasi kejadian," kata Kasatreskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama di Jambi, Antara, Selasa, 12 September. 

Pada Sabtu 9 September lalu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari karyawan PT Samhutani bahwa ada lahan yang terbakar di sekitar perusahaan. Khawatir apinya merembet ke lahan perkebunan perusahaan, mereka kemudian melaporkan kasus ke polisi. 

Setelah mendapat informasi, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung meluncur ke lokasi kejadian.

saat itu pihak kepolisian menemukan seseorang laki-laki yang berada di lokasi lahan terbakar. Hasil pemeriksaan dan keterangan saksi bahwa Aminuddin diduga melakukan pembakaran hutan.

Tersangka Aminuddin diancam Pasal 50 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 78 ayat 4 jo Pasal 50 ayat 2 huruf b, UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak korek api,  cairan berwarna biru dan satu bilah parang bersarung dari bahan plastik warna hitam.

"Kini tim masih melakukan penyelidikan dan pemberkasan perkara tersangka Aminuddin untuk bisa segera dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," kata Iptu Cindo Kottama.