Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap beberapa fakta di balik kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar. Dari hasil pendalaman saat ini, uang palsu akan digunakan sebagai pengganti duit asli yang akan dimusnahkan  Bank Indonesia.

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka M. Kepada penyidik, ia mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial P yang kini sedang diburu.

P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut. Sehingga, nantinya dalam proses pemusnahan yang dihancurkan adalah uang palsu buatan para tersangka.

Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang berkondisi rusak, lusuh, atau cacat. Caranya, menariknya dari peredaran kemudian dipotong menjadi bagian kecil.

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akam dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF.

Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keduanya berinisial U dan I.