Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi penanganan kasus korupsi oleh lembaganya.

Hal ini disampaikannya saat hadir dalam diskusi PBHI dan Transparency International Indonesia (TII) yang bertajuk ‘Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi’, Jumat, 21 Juni.

Dalam diskusia ini juga hadir eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyinggung soal independensi pimpinan saat ini pascarevisi UU KPK.

“Pimpinan itu independen dalam pelaksanaan tugas sesuai jaminan Pasal 3 UU KPK,” kata Alexander mengawali pernyataannya seperti yang ditayangkan di YouTube PBHI.

“Apakah selama empat tahun atau jalan lima tahun, saya pernah diintervensi oleh presiden atau pimpinan (diintervensi, red) oleh presiden? Saya sampaikan sama sekali presiden tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” sambungnya.

Alexander bahkan memamerkan capaiannya dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara setingkat menteri. “Bisa saya buktikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Sosial, Kepala Basarnas, Menteri Pertanian. Itu lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya, lho. … Lebih banyak. Apakah ada intervensi, sama sekali enggak pernah,” tegasnya.

Tak sampai di situ, Alexander juga menyebut Presiden Jokowi tak pernah memanggil pimpinan komisi antirasuah selama empat tahun belakangan ini. Klaimnya, dia hanya bertemu kepala negara ketika peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang biasanya dilaksanakan setiap bulan Desember.

“Jadi kalau terkait dengan (independensi, red) ya, tadi saya sampaikan. Di luar terlalu banyak rumor,” ujarnya.

Alexander juga menyebut kondisi di internal saat ini baik dan tidak pernah ada masalah. Buktinya, jumlah penindakan periode 2019-2024 sudah ada 548 perkara.

Katanya, jumlah ini memang lebih rendah daripada periode 2015-2019 atau ketika dia menjabat bersama Saut Situmorang. Tapi, dia mengingatkan kondisi pimpinan periode 2019-2024 berbeda karena adanya pandemi COVID-19 dan peralihan status pegawai non-ASN menjadi ASN.

“Periode sebelumnya enggak dialami kejadian seperti itu. Namun demikian bisa dilihat kinerja penindakan enggak beda jauh,” pungkasnya.