JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan pentingnya komitmen dunia internasional untuk memberantas korupsi tingkat tinggi. Perbedaan definisi jangan jadi halangan penegakan hukum ketika ada tersangka yang lari atau mengamankan asetnya di luar negara asalnya.
Hal ini disampaikan Ghufron dalam pertemuan terbatas tingkat tinggi High-Level Meeting of Law Enforcement and Anti-Corruption Authorities on Combatting High-Level Corruption di Vilnius, Lithuania pada Kamis, 20 Juni.
“Karena pelaku cenderung memiliki akses untuk melarikan diri atau menyembunyikan asetnya di yurisdiksi asing. Untuk mempersempit ruang gerak koruptor serta memulihkan kerugian negara, perbedaan definisi korupsi antar negara tidak seharusnya menjadi hambatan bagi penegakan hukum,” kata Ghufron dalam keterangan yang dikutip pada Jumat, 21 Juni.
Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pertemuan ini diadakan secara tertutup. Total ada 30 delegasi dari berbagai negara maupun kawasan yang hadir.
“(Pertemuan, red) guna berbagi pandangan dan pengalaman terkait high-level corruption yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara dan pebisnis besar,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi bilang ada lima pernyataan bersama dari perwakilan lembaga antikorupsi 25 negara dan 5 organisasi penegakan hukum internasional yang dihasilkan. “Antara lain menekankan pentingnya kerja sama internasional, peningkatan kapasitas lembaga dan personel pemberantasan korupsi, penguatan kerangka hukum dan peningkatan independensi sistem peradilan,” jelasnya.
BACA JUGA:
“Para delegasi tingkat tinggi juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan whistleblower dan kolaborasi dengan masyarakat sipil dan sektor swasta dalam upaya pemberantasan korupsi,” sambung Budi.
Adapun pertemun tertutup itu diadakan di sela perhelatan International Anti Corruption Conference (IACC) ke-21 yang berlangsung pada 18-21 Juni di LITEXPO. IACC adalah forum global tentang antikorupsi yang diselenggarakan dua tahun sekali sejak tahun 1983 dengan peserta dan pembicara dari segala unsur pemangku kepentingan pemberantasan korupsi termasuk pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta dan jurnalis.