JAKARTA - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Dharma-Kun Wardana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta karena dinyatakan tak memenuhi syarat dalam melengkapi administrasi perbaikan dokumen syarat pendukungnya.
Permohonan sengketa diajukan Dharma-Kun Wardana ke Bawaslu pada Rabu, 19 Juni lalu. Hari ini, Bawaslu DKI Jakarta melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut dari permohonan tersebut.
"Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada VOI, Kamis, 20 Juni.
Jika hasil rapat pleno memutuskan permohonan diterima, Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan hingga putusan atas gugatan kedua bakal cagub-cawagub DKI independen tersebut.
"Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil," ucap Benny.
KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
BACA JUGA:
Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Sementara itu, Kun Wardana menegaskan tidak terpenuhinya syarat dukungan KTP warga pada ia dan Dharma bukan karena jumlah dukungan belum tercapai. Dharma-Kun kesulitan memasukkan data dukungan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
"Ada tiga hal yang jadi kendala kami. Pertama adalah kendala di aplikasi Silon itu sendiri, kedua adalah downtime dari server Silon, dan ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," urai Kun.
"Jadi di aplikasi Silon ini, kami mengalami kerugian waktu dalam upload. Karena tidak ada tombol dalam mengunggah data, memutakhirkan data, atau menambah data, dalam waktu yang cukup lama," tambahnya.