Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggantian penyidik dalam sebuah kasus tak bisa sembarangan dilakukan. Harus ada alasan kuat sebelum proses ini dilakukan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat ditanyai tentang penggantian penyidik yang diminta oleh kubu staf Sekjen PDIP Hasto Kritsiyanto, Kusnadi.

“Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat,” kata Tessa kepada wartawan seperti dikutip pada Kamis, 20 Juni.

Salah satu alasan yang bisa membuat penyidik diganti dalam suatu kasus adalah jika ada yang dinyatakan melanggar etik, ujar Tessa.

“Tetapi selama belum ada dasar tersebut maka penyidik masih berwenang melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan maupun pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Petrus Selestinus yang merupakan pengacara Kusnadi minta KPK mengganti penyidik di kasus Harun Masiku. Katanya, mereka tak profesional saat meminta keterangan dari kliennya.

Adapun Kusnadi ikut diperiksa komisi antirasuah saat Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni. Kemudian, penyidik menyita handphone milik Hasto dan buku catatan dari tangannya.

"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim," kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Juni.

"Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024," tambah Petrus.

Selain itu, Petrus juga menyebut ada kode yang berbeda. "Termasuk juga tempat serah terima barang sitaan yang berbeda itu itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi, ya. Pengadilan mana yang berwewenang untuk memeriksa perkara itu nanti dan juga bisa mengenai salah orang, bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tetapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan," jelasnya.

Sehingga, KPK diingatkan untuk memastikan tiap penyidiknya sesuai dengan aturan dalam melakukan pemeriksaan. “Jangan sampai Kusnadi diperiksa sebagai saksi tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi, ini bukan soal sepele, tetapi soal yang sangat prinsip dan persoalan, kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima,” pungkas Petrus.