Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan,  ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial NS, O dan AH. Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak oleh polisi di bagian kaki karena melawan dan hendak melarikan diri ketika ditangkap.

“Dua pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur, satu orang karena kabur dan satu orang lagi melawan petugas,” kata Lutfi di Kota Bogor, Antara, Rabu, 12 Juli. 

Lutfi menjelaskan pelaku pertama yakni NS ditangkap di wilayah Kelurahan Sindangbarang pada 7 Juni 2024. Pelaku tersebut merupakan warga Bandung yang berprofesi sebagai petugas keamanan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku NS melakukan aksinya berpindah-pindah tempat, dengan menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya. Kemudian rencananya hasil kejahatan ini akan dijual melalui media sosial facebook,” ujarnya.

Pelaku kedua, yakni O, kata Lutfi, ditangkap pada 9 Juni 2024. Pelaku ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah beraksi kejahatan itu sejak tahun 2018.

Bahkan, kata dia, pelaku O merupakan residivis tahun 2007 atas penipuan di Kelurahan Paledang, Kota Bogor dan sudah terbebas dari penjara. Namun, O kembali melakukan tindak pidana.

"Kepada pihak kepolisian, O mengaku sudah beraksi di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Di Kota Bogor sudah lima lokasi dan Kabupaten Bogor delapan lokasi," ujarnya.

Dari hasil kejahatan pelaku O, kata Lutfi, akan dijual ke wilayah Babakan Madang, dengan harga sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta.

"Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O,” ujarnya.

Pelaku terakhir berinisial AH ditangkap di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor pada 10 Juni 2024. Pelaku AH mengakui sudah melakukan tiga aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.

“Hasil kejahatan AH dijual ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta kemudian dijual lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap,” ucapnya.

Menurut Lutfi, atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.