JAKARTA - Fraksi PDIP DPR RI mendukung Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Saat ini DPR menunggu Presiden Joko Widodo mengirim Surpres agar revisi UU TNI bisa segera dibahas.
"Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Karena kita memang dari awal sekali mendukung TNI yang kuat. Kami tentu menunggu Surpres (Jokowi)," ujar Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 12 Juni.
Lebih lanjut, Urut menjelaskan, ada beberapa poin pembahasan di revisi UU Polri. Mulai dari perpanjangan masa usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian negara.
"Yang kabar yang sudah kami terima kan 3 hal, menyangkut yang pertama adalah soal usia, Jadi Bintara dan Tamtama dari 53 ke 58 (tahun). Perwira dari 58-60 (tahun) nah ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," jelas Utut.
Meski begitu, dia mengingatkan agar penambahan usia pensiun prajurit TNI juga memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Tetapi yang harus kita hitung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu, AL 70 ribu berarti 470 rb, AU 40 berarti 515 ribu. Nah ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya," katanya.
"Jadi sekali lagi nantinya Sekjen Kemhan juga sudah harus menghitung konsekuensi biaya bersama Dirjen anggaran," sambung Utut.
Utut mengatakan, PDIP tak masalah jika prajurit TNI ditempatkan di kementerian. Asalkan, penempatannya sesuai dengan tupoksi.
BACA JUGA:
"Kabarnya akan ada TNI bisa ditaruh di kementerian, kalau dari prinsip kami kalau dahulu kan ada 10, yang termasuk di Kopolhukam. Kalau dari prinsip kami sepanjang itu oke, dan penguatan untuk, TNI ini kan orang orang terlatih di bidangnya terutama di bidangnya di keamanan. Jadi sekali lagi kita akan prinsipnya setuju," kata Wasekjen PDIP itu.