Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Saat ini, Baleg tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU Kementerian Negara bersama pemerintah.

"Revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di paripurnakan, supaya menjadi draft resmi usulan DPR dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis, 16 Mei.

Namun, Supratman mengaku belum mengetahui pasti kapan tepatnya RUU tersebut akan dibahas di rapat paripurna. Sebab, draf RUU yang telah disetujui Baleg baru dikirimkan ke meja pimpinan untuk dijadwalkan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. 

"Belum, masih cukup panjang (waktunya) kita belum tahu kapan diparipurnakan kemudian, menunggu supres-nya. Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna," kata Supratman. 

"Kemudian ditugaskan ke siapa. Apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang lain, kita belum tahu," sambungnya.

Setelah disetujui Paripurna, kata Supratman, Baleg akan menunggu Surpres dari Presiden Jokowi. Jika Surpres Jokowi telah dikirimkan kepada DPR, kata dia, maka pihaknya dan pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kementerian Negara.

"Karena paling penting Presiden begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden drafnya, pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU," jelasnya. 

Supratman menerangkan, catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat pleno akan kembali dibahas pada rapat berikutnya. Apalagi, kata dia, poin penting yang disampaikan lebih kepada efisiensi dan efektivitas terkait kementerian. 

"Kita berharap dan saya yakin pada prinsipnya siapapun pemerintahannya, termasuk presiden terpilih tentu akan mempertimbangkan berbagai macam aspek dan sesuai dengan visi misi yang bersangkutan," pungkasnya.