Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut sempat menolak uang sekerdus ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Tindakan SYL menolak uang itu disampaikan Abdul Malik Faisal yang menjadi saksi meringankan atau a de charge. Kala itu, Abdul Malik menjabat sebagai Kepala Sekretariat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Dikatakan, saat itu ada seseorang tamu dengan membawa dus hendak bertamu ke ruangan SYL.

"Pada saat itu saya di depan, ada tamu bawa dus kardus tiba-tiba saya dibel oleh Pak Syahrul sebagai Wakil Gubernur. Waktu itu saya masuk dia tanya 'siapa itu di luar?' saya bilang saya tidak tahu tapi mau ketemu sama bapak," ujar Malik menceritakan kondisi saat itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Juni.

Dalam pembicaraan itu, SYL menanyakan maksud dan tujuan orang tersebut karena membawa dus. Meski sempat bertanya-tanya, SYL akhirnya memerintahkan Malik agar tamu itu diizinkan masuk ke ruangannya.

"Pada saat saya suruh masuk, sampai di dalam tidak lama kemudian, orang itu keluar tidak bawa bungkusan," ucapnya.

Tak lama setelah tamu keluar, SYL disebut meminta Malik untuk masuk ke ruangnnya. Dia memerintahkan agar dus itu dikembalikan kepada orang tersebut.

"Bungkusannya simpan di dalam. Kemudian saya ditingtong lagi, saya masuk siap, 'dia bilang bawa ini, kejar tadi itu orang sampaikan terima kasih'," sebut Malik menirukan pernyataan SYL.

Ternyata, dus itu berisi uang. Hal itu diketahui, kata Malik, karena saat dibawa keluar kondisinya sudah terbuka sedikit.

Hanya saja, soal jumlah atau nominal uang di dalam dus itu, Malik mengaskan tak mengetahuinya. Sebab, setelah mendapat perintah dari SYL, dia langsung mengejar tamu tersebut untuk mengembalikannya.

"Dan saya sampaikan saya kejar kebawah karena diatas. Saya bilang, 'Pak tunggu ini Pak Syahrul minta kita ambil kembali. Pak Syahrul tidak berkenan terima ini, dia juga bilang terima kasih sudah diberikan'," kata Malik.