Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji. Para pelanggar terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.

Kementerian, seperti dilansir dari SPA via Antara, Senin, 10 Juni, juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.