YOGYAKARTA – Melakukan ibadah haji tanpa mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, termasuk tidak mengantongi visa resmi, bisa mendatangkan berbagai sanksi. Lantas, apa saja sanksi pergi haji tanpa visa?
Perlu diketahui, visa haji merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan perjalanan (ibadah haji) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Pengertian tersebut termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 527 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Dokumen Perjalanan Ibadah Haji.
Visa Haji Indonesia
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) visa yang bisa dipakai untuk masuk ke Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah dan Mina adalah visa haji.
Ketentuan mengenai visa haji Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 aturan tersebut menjelaskan, visa haji Indonesia terdiri atas via haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa haji kuota Indonesia dibagi menjadi dua, yakni kuota jemaah haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia, dan visa untuk jemaah haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah wajib melamor kepada Menteri Agama (Menag).
Sanksi Pergi Haji Tanpa Visa
Pergi haji tanpa visa termasuk pelanggaran yang serius. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat untuk mengontrol jumlah jemaah haji demi alasan keamanan dan kenyaman.
Dikutip dari Antara, Jumat, 31 Mei 2024, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bilang, jamaah akan terkena sanksi bila kedapatan tidak memiliki visa haji namun tetap nekat datang ke Makkah untuk berhaji saat pemeriksaan oleh otoritas setempat.
Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menuturkan, Pemerintah Arab Saudi bakal memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp43 juta hingga deportasi.
“Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,” ujar Ali.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, selain denda dan deportasi ke negara asal, jamaah yang kedapatan tidak memiliki visa haji juga akan dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Ada sanksi lagi yakni dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yakni 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, tutur Ali.
Demikian informasi tentang sanksi pergi haji tanpa visa. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.